Puluhan warga Poponcol Gruduk Kantor BPN Karawang
Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada Kamis (11/12/2025).
Menurut warga dia menuntut kejelasan status tanah yang masuk dalam site plan pembangunan perumahan milik pengembang PT AM, padahal warga mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat,
Eigen Ketua Karang taruna Kecamatan Karawang Barat yang turut mendampingi warga dalam audiensi, menilai BPN tidak profesional dalam menangani persoalan tersebut.
Ia menegaskan, warga Poponcol memiliki alas hak yang jelas berupa girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Masyarakat punya girik dan SHM. Mereka tidak pernah menjualbelikan tanah itu kepada siapapun. Tidak pernah ada transaksi,” tegas Eigen.
Permasalahan mencuat ketika warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024. Pengajuan itu terhambat karena BPN menyatakan tanah yang diajukan warga tumpang tindih dengan plotting PT AM, yang disebut sudah tercatat sejak tahun 2000 dan diperbarui pada 2017.
Eigen mengatakan, plotting tahun 2017 itu sebagai tindakan “tidak resmi” dan menilai BPN keliru karena mengakui pemetaan tersebut tanpa dasar kuat.
Dalam audiensi yang berlangsung tegang itu, warga menyampaikan dua tuntutan utama:
1. BPN diminta segera memproses sertifikat tanah warga melalui PTSL, karena warga dinilai memiliki bukti fisik dan administratif awal yang sah.
2. Warga mendesak BPN menghapus plotting PT AM seluas sekitar 4 hektare yang menimpa lahan mereka. Plotting tersebut dinilai cacat karena tidak memiliki alas hak jual beli dari warga.
“Tuntutan kami hanya dua. Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan itu hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” ujar Eigen.
Di tengah aksi, sejumlah warga juga menyuarakan kekhawatiran atas maraknya pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum. Mereka menilai alih fungsi lahan itu justru berpotensi memperparah banjir bagi warga Poponcol, sementara proses sertifikasi tanah mereka sendiri dipersulit.
“Sementara pengembang membangun perumahan di sisi Citarum, kita orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu untuk orang-orang kaya, tapi kita dipersulit,” keluh salah satu warga.
Eigen menambahkan, warga tidak berencana menempuh jalur hukum. Mereka meminta BPN menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa administrasi ini secara adil.
“Kami tidak mengajukan upaya hukum. Kami minta masing-masing diam di lahannya. Tanah dan rumah masyarakat jangan diganggu,” pungkasnya.
(Usep Suhendi)