Kekerasan terhadap wartawan kini terjadi di Kabupaten Subang - INDO POS

Kamis, 10 April 2025

Kekerasan terhadap wartawan kini terjadi di Kabupaten Subang


Subang Indopos Update.com
Hadi Hadrian 46 Seorang jurnalis media online hadejabar.com menjadi korban pengeroyokan oleh delapan orang yang diduga preman.

Menurut keterangan Hadi, berawal dari kronologi kejadian, ia bersama rekannya datang ke lokasi kandang ayam  untuk meminta keterangan dari pihak manajemen terkait perijinan kandang ayam, yang ada di Desa Sukarurip, Kecamatan Cijambe, kabupaten Subang Jawa Barat.

“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen, karena mendapat informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu dengan penjaga,” ujar Hadi.

Namun, lanjut Hadi, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang. 
Kemudian saya digiring ke bawah plang kandang ayam, dan saat sedang berbincang dengan pemilik Mobil mewah warna hijau tersebut,  tiba-tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.

"Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok, terjadi pada hari Rabu (9/4-2025) ,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Hadi mengalami luka serius akibat pukulan bertubi-tubi, yang di lakukan oleh para pelaku, menurut Hadi  ini merupakan kunjungan yang keduakalinya ke lokasi tersebut.

Dalam kejadian pengeroyokan  kini Hadi tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang. Hadi mengalami luka serius.

 Dalam kejadian tersebut  Hadi pun
menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam haltersebut DPD IWOI Karawang (Ikatan Wartawan Online Indonesia) mengecam aksi pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan Subang Hadi Hadrian (46) yang dilakukan sekelompok preman bayaran yang diduga orang suruhan oknum pengusaha.

Syuhada Wisastra, Ketua DPD IWOI Karawang mengatakan, aksi pengeroyokan wartawan ini harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Terlebih, Gubernur Dedi Mulyadi telah mengecam keras segala bentuk aksi premanisme di Jawa Barat.

"Apalagi ini korbannya awak media yang memang kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang pers," tutur Syuhada, Rabu (9/4/2025).
Ditegaskannya, jangankan aksi pengeroyokan, menghalangi tugas wartawan saja sudah masuk kategori pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yaitu dimana tindakan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dapat dipidana.
"Sekali lagi kami tegaskan polisi harus bisa menangkap para pelaku pengeroyokan ini. Jika tidak, ini akan menjadi presenden buruk bagi kebebasan pers di Subang. Dan IWOI melalui LBH-nya akan melakukan pendampinhan hukum,"tegasnya.(Red).

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done